Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jadi Idaman Mertua, Ternyata Hak PNS Segudang dari Gaji hingga Jaminan Hari Tua

Fayha Afanin Ramadhanti , Jurnalis-Kamis, 27 Oktober 2022 |11:52 WIB
Jadi Idaman Mertua, Ternyata Hak PNS Segudang dari Gaji hingga Jaminan Hari Tua
Hak PNS dari gaji hingga tunjangan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) disebut-sebut sebagai profesi idaman mertua. Salah satunya karena kepastian gaji dan tunjangan yang diterima PNS setiap bulan.

Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pekerjaan yang banyak diimpikan masyarakat. Pasalnya, hari tua masyarakat disebut akan terjamin karena banyaknya tunjangan dan jenjang karier yang jelas.

Bagi yang belum tahu, laman Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), @bkngoidofficial menjabarkan hak-hak para ASN seperti yang dikutip Okezone, Kamis (27/10/2022).

”#SobatBKN sudah tahu belum apa saja sih hak para ASN? Yuk simak video mimin kali ini,” tulis @bkngoidofficial dalam keterangan unggahan.

Sebelumnya, BKN menjelaskan bahwa sesuai pada yang tertulis di UU Nomor 5 Tahun 2014, ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keduanya sama-sama bekerja pada instansi pemerintah.

Hak-hak PNS dan PPPK juga disebutkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 pasal 21 dan 22, yang terdiri dari gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Sementara pada pasal 92, dituliskan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement