Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perppu Ciptaker Aruran Libur Kerja 2 Hari Seminggu bagi Buruh Dihapus?

Khairunnisa , Jurnalis-Selasa, 03 Januari 2023 |07:06 WIB
Perppu Ciptaker Aruran Libur Kerja 2 Hari Seminggu bagi Buruh Dihapus?
Pekerja (Foto: Okezone)
A
A
A

Adapun waktu kerja dalam satu hari juga diatur dalam Pasal 77 ayat (2), meliputi 7 jam 1 hari kerja dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja, dan 8 jam kerja dalam 1 hari jika ingin mendapatkan libur 2 hari dalam satu minggu.

Baca Selengkapnya: Aturan Libur Kerja 2 Hari Seminggu bagi Buruh Dihapus di Perppu Ciptaker? Ini Faktanya

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement