Adapun waktu kerja dalam satu hari juga diatur dalam Pasal 77 ayat (2), meliputi 7 jam 1 hari kerja dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja, dan 8 jam kerja dalam 1 hari jika ingin mendapatkan libur 2 hari dalam satu minggu.
Baca Selengkapnya: Aturan Libur Kerja 2 Hari Seminggu bagi Buruh Dihapus di Perppu Ciptaker? Ini Faktanya
(Taufik Fajar)