Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cuti Bersama Imlek 23 Januari 2023 Potong Cuti Tahunan, Bagaimana jika Karyawan Tetap Masuk?

Zuhirna Wulan Dilla , Jurnalis-Kamis, 19 Januari 2023 |17:23 WIB
Cuti Bersama Imlek 23 Januari 2023 Potong Cuti Tahunan, Bagaimana jika Karyawan Tetap Masuk?
Ilustrasi cuti bersama. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah telah resmi menetapkan tanggal 23 Januari 2023 sebagai cuti bersama Imlek.

Dikutip dari laman resmi Instagram @kemnaker pada Kamis (19/1/2023), dijelaskan bahwa cuti bersama tanggal 23 Januari 2023 akan memotong hak cuti tahunan karyawan.

"Rekanaker yang mengambil cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambil mengurangi hak cuti atas cuti tahunan Rekanaker. Karena cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan," tulis akun tersebut.

 BACA JUGA:Semarak Tahun Baru Imlek 2023, bank bjb Hadirkan Banyak Program Diskon Menarik

Adapun pelaksanaan cuti bersama sifatnya fakultatif/pilihan sesuai dengan kesepakatan pengusaha dengan pekerja sesuai perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan.

"Dengan mempertimbangan kondisi dan kebutuhan perusahaan," jelas unggahan tersebut.

Adapun Kemnaker menjelaskan juga untuk karyawan yang tetap masuk pada hari itu maka cuti bersamanya tidak berkurang.

"Karyawan yang tetap bekerja di hari cuti bersama maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," tutup akun tersebut.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement