Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Menonaktifkan BPJS Mandiri karena Tidak Mampu Bayar

Noviana Zahra Firdausi , Jurnalis-Jum'at, 03 Februari 2023 |20:00 WIB
Cara Menonaktifkan BPJS Mandiri karena Tidak Mampu Bayar
Cara Menonaktifkan BPJS Mandiri karena Tidak Mampu Bayar. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Cara menonaktifkan BPJS mandiri karena tidak mampu bayar. Adapun menonaktifkan BPJS kesehatan dapat dilakukan dengan mudah secara online maupun offline.

BPJS Kesehatan dinonaktifkan apabila status kepesertaan seseorang sudah kedaluwarsa, dimutasi, atau pun meninggal dunia.

Namun apabila peserta tidak mampu membayar atau menunggak, statusnya hanya menjadi tidak aktif bukan berarti berhenti menjadi peserta dan tetap harus membayar iuran setiap bulannya.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Jamin Tak Ada Lagi Gagal Bayar Rumah Sakit

Lantas, bagaimana cara untuk menonaktifkan BPJS mandiri karena menunggak? Berikut Okezone telah merangkumnya di bawah ini.

1. Melalui BPJS Kesehatan Secara Offline

Berikut langkah yang bisa dilakukan saat datang ke kantor BPJS:

- Siapkan sejumlah berkas berupa fotokopi KK (Kartu Keluarga), fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk).

- Menyiapkan berkas atau dokumen yang dibutuhkan, contoh jika peserta ingin menonaktifkan BPJS karena meninggal, maka harus melampirkan surat keterangan kematian yang telah dilegalisir.

- Mendatangi kantor BPJS terdekat dan menjelaskan kepada petugas alasan menonaktifkan BPJS Mandiri sambil menyerahkan berkas.

Baca Juga: Berobat, Peserta BPJS Kesehatan Tak Perlu Lagi Bawa Fotocopy Berkas?

- Menunggu proses menonaktifkan BPJS Mandiri oleh petugas hingga prosesnya berhasil dilakukan.

2. Melalui Aplikasi EDabu

Aplikasi ini mempunyai fitur untuk memproses penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan, sebagai berikut:

- Download aplikasi E-Dabu melalui App Store atau Google Play Store

- Buka aplikasi, lalu pilih menu daftar apabila belum memiliki akun. Jika sudah mempunyai akun tinggal masuk atau log in dengan username dan password yang terdaftar

- Klik Mutasi Peserta

- Klik Data Peserta

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement