PEKANBARU - Insiden kecelakaan kerja di PT BSP (Bumi Siak Pusako) yang menelan korban jiwa tengah diusut.
Ketua DPRD Kabupaten Siak, Indra menyatakan turut berduka cita atas meninggalnya seorang pekerja akibat ledakan pipa minyak PT BS beberapa waktu lalu itu. Indra juga kesal insiden itu bisa terjadi.
"Kenapa peristiwa itu bisa terjadi, padahal keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 menjadi syarat utama operasional sebuah perusahaan tambang yang tidak dapat ditawar menawar," ucap Indra Gunawan Senin (13/2/2023).
Disampaikan Indra, setiap pekerja seharusnya mendapatkan dan melakukan K3 dalam melaksankan kerjanya.
BACA JUGA:Bentrok Maut Karyawan PT GNI, Menteri Bahlil: Tak Usah Saling Menyalahkan
"Terlebih ini kejadian di tambang minyak seharusnya makin ketat penerapannya. Tentu kita semua mempertanyakan mengapa hal ini bisa terjadi. Apakah Keselamatan dan Kesehatan Kerja tersebut sudah dilaksanakan sesuai SOP," ujar Indra.
Hingga saat ini, kata Indra, beberapa langkah sudah dilakukan oleh DPRD Siak. Mulai memanggil pihak PT BSP hingga vendor tempat para korban kecelakan kerja.
Tak sampai disitu, Indra bersama sejumlah anggota DPRD l juga mengambil langkah berkonsultasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian ESDM mengenai penerapan K3 soal zero accident.
Hasil pertemuan tersebut, Kemnaker meminta perusahaan bertanggung jawab penuh atas kecelakaan tersebut.
"Disebutkan pihak Kemnaker bahwa tanggung jawab tersebut bukan hanya kerugian akibat kecelakaan atas kamatian saja. Namun, juga memastikan bahwa karyawan yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja tidak diputus langsung hubungan kerjanya," jelasnya.
Hal itu karena kecelakaan kerja tersebut tidak hanya bagi karyawan namun juga beresiko bagai pihak managemen dan perusahaan.
"Karena dampak dari kecelakaan kerja tersebut tidak hanya berdampak bagi karyawan saja, tetapi akan ada resiko bagi managemen dan berdampak juga bagi perusahaan," ucap Indra.
Dijelaskannya bahwa K3 merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman
"Sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja atau penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan defisiensi produktivitas kerja," imbuhnya.
Terkait kecelakaan kerja itu, pihak Kementerian ESDM dengan tegas menyampaikan terkait undang undang nomor 22 tahun 2001 pasal 40 berisi bahwa badan usaha menjamin standar mutu berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berlaku serta menerapkan kaidah keteknikan yang baik.
"Apabila terjadi kecelakaan fatality di perusahaan itu menjadi tanggung jawab kepala teknik itu kata pihak kementerian " tuturnya.
Dia juga mengungkapkan hasil pertemuan DPRD Siak dengan PT BSP.
"Kejadian sama, lokasi kecelakaan kerja sama, dan korban juga sama. Tapi, keterangan antara PT BSP dan vendor berbeda jadi terkesan ada ditutup-tutupi," pungkasnya,
Seperti diketahui bahwa kecelakaan kerja terjadi di ladang Bekasap 02 Dayun, Kabupaten Siak pada 30 Januari 2023.
Dalam insiden ini satu pekerja minyak tewas yakni Anton (36) dan tiga lainnya luka.
(Zuhirna Wulan Dilla)