Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Termasuk Mixue, Lebih 38 Ribu Produk di RI Tersertifikat Halal BPJPH sejak Januari 2023

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Senin, 20 Februari 2023 |15:53 WIB
Termasuk Mixue, Lebih 38 Ribu Produk di RI Tersertifikat Halal BPJPH sejak Januari 2023
Sertifikasi Halal Indonesia (Foto: Kemenag)
A
A
A

JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan 2.171 sertifikat halal (SH) sejak Januari 2023.

"Sampai hari ini, tercatat ada 2.171 SH yang diterbitkan. Ini memuat 38.480 produk, termasuk Mixue yang SH nya terbit tanggal 16 Februari 2023," ujar Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Senin (20/2/2023).

Baca Juga: Awas Kena Sanksi! 3 Produk Ini Harus Bersertifikat Halal di 2024

Aqil mempersilakan pelaku usaha yang sudah memiliki produk bersertifikat untuk memasang label Halal Indonesia di produknya.

"Untuk pemasangan label Halal Indonesia, silakan mengacu pada Kepkaban BPJPH No 40/2022. Ketentuan ini juga dapat diunduh melalui akun SiHalal masing-masing pelaku usaha," ujarnya.

 

Dalam ketentuan tersebut disebutkan, nomor yang dicantumkan dalam label merupakan nomor Sertifikat Halal yang dikeluarkan BPJPH.

"Ini jangan sampai salah. Karena masih ditemukan pada beberapa pelaku usaha, yang mereka cantumkan di label adalah nomor KH atau Ketetapan Halal," ungkap Aqil.

"Ini sekalian kami kembali mengingatkan, bila pelaku usaha baru memiliki nomor KH, artinya proses sertifikasi halalnya belum selesai. Pelaku usaha harus memiliki nomor sertifikasi halal, baru dapat dinyatakan proses sertifikasi produknya tuntas," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement