Share

Awas Kena Sanksi! 3 Produk Ini Harus Bersertifikat Halal di 2024

Zuhirna Wulan Dilla, Okezone · Sabtu 07 Januari 2023 19:14 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 07 320 2742030 awas-kena-sanksi-3-produk-ini-harus-bersertifikat-halal-di-2024-05yiphj9Lq.JPG Halal. (Foto: Kemenag)

JAKARTA - Penetapan kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.

Di mana berdasarkan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.

Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

 BACA JUGA:Mixue Belum Punya Sertifikat Halal, BPJPH: Jangan Pasang Logonya

“Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” ujar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Sabtu (7/1/2023).

Dia menjelaskan bahwa sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.

"Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021," tegasnya.

 

Follow Berita Okezone di Google News

"Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," tambahnya.

Diketahui, BPJPH juga membuka fasilitasi sertifikasi halal gratis.

(SEHATI).

"Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. SEHATI ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare)," bebernya.

Untuk melihat persyaratan lengkapnya, pelaku usaha bisa megunjungi laman halal.go.id atau media sosial resmi BPJPH.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini