JAKARTA - Penetapan kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.
Di mana berdasarkan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.
Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
BACA JUGA:Mixue Belum Punya Sertifikat Halal, BPJPH: Jangan Pasang Logonya
“Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” ujar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Sabtu (7/1/2023).
Dia menjelaskan bahwa sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.
"Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021," tegasnya.
Follow Berita Okezone di Google News