Share

Mixue Belum Punya Sertifikat Halal, BPJPH: Jangan Pasang Logonya

Clara Amelia, Okezone · Kamis 05 Januari 2023 08:09 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 05 320 2740460 mixue-belum-punya-sertifikat-halal-bpjph-jangan-pasang-logonya-vS6sQNsXBM.jpg Mixue belum halal (Foto: youtube)

JAKARTA – Mixue belum memiliki sertifikat halal sehingga dilarang memasang logo dan label halal. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama M. Aqil Irham menegaskan, logo dan label Halal Indonesia hanya boleh dipasang pada produk yang memiliki sertifikat halal.

Untuk itu, dia melarang gerai Mixue yang memasang logo Halal Indonesia. Mengingat gerai yang menjual produk es krim dan teh tersebut belum bersertifikat halal.

"Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya," tegas Aqil Irham, dikutip Kamis (5/1/2023).

Aqil menyampaikan , berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SiHalal), Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022. "Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI," papar Aqil Irham.

Follow Berita Okezone di Google News

Aqil menerangkan, setelah proses audit oleh LPH selesai, berkasnya akan dilanjutkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa. "Sertifikat Halal akan dikeluarkan BPJPH setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI," ujar Aqil.

"Nah, sebelum ada Sertifikat Halal, kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya," imbuhnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini