Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mixue Belum Punya Sertifikat Halal, BPJPH: Jangan Pasang Logonya

Clara Amelia , Jurnalis-Kamis, 05 Januari 2023 |08:09 WIB
Mixue Belum Punya Sertifikat Halal, BPJPH: Jangan Pasang Logonya
Mixue belum halal (Foto: youtube)
A
A
A

Aqil menerangkan, setelah proses audit oleh LPH selesai, berkasnya akan dilanjutkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa. "Sertifikat Halal akan dikeluarkan BPJPH setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI," ujar Aqil.

"Nah, sebelum ada Sertifikat Halal, kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya," imbuhnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement