Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Turki Larang Perusahaan di 10 Provinsi Lakukan PHK Usai Gempa

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Kamis, 23 Februari 2023 |08:56 WIB
Turki Larang Perusahaan di 10 Provinsi Lakukan PHK Usai Gempa
Gempa Dahsyat Landa Turki. (Foto: Okezone.com/Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Turki siap menanggung sebagian upah pekerja supaya tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah bencana gempa bumi. Untuk itu, perusahaan di Turki dilarang melakukan PHK di 10 kota.

Langkah tersebut diambil untuk melindungi para pekerja dan sektor bisnis dari dampak keuangan menyusul bencana gempa yang melanda bagian selatan negara itu awal bulan ini.

Baca Juga: WHO Prihatin Gempa Baru Guncang Turki hingga Suriah

Pemerintah Turki ingin meminimalkan dampak ekonomi akibat gempa yang menyebabkan puluhan ribu orang tewas.

Selain itu, para pengusaha yang tempat kerjanya rusak berat atau sedang akan mendapat insentif untuk menutupi sebagian upah pekerja yang jam kerja yang telah dipotong. Demikian dikutip dari VOA Indonesia, Kamis (23/2/2023).

Baca Juga: Gempa Dahsyat M6,4 Guncang Turki, Dirasakan hingga Suriah, Mesir dan Lebanon

Larangan PHK diberlakukan di 10 provinsi yang dilanda gempa. Parlemen Turki memberlakukan keadaan darurat selama tiga bulan pada 7 Februari, atas permintaan Presiden Tayyip Erdogan.

Pemerintah juga menawarkan dukungan gaji dan memberlakukan larangan PHK pada tahun 2020 dalam upaya untuk mengurangi pukulan ekonomi akibat COVID-19.

Kelompok bisnis dan ekonom mengatakan biaya pembangunan kembali perumahan dan sejumlah infrastruktur yang terdampak oleh gempa bumi tersebut dapat menelan biaya hingga USD100 miliar, dan memangkas satu hingga dua poin persentase dari pertumbuhan ekonomi pada tahun ini.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement