JAKARTA - Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Badan Otorita IKN (Ibu Kota Nusantara) melakukan kunjungan kerja ke Jepang.
Kegiatan ini untuk menghadiri acara Komite Ekonomi Jepang Indonesia Keidanren di Tokyo.
Pada kesepakatan tersebut, pemerintah juga mengajak investor dan mitra bisnis dari Jepang untuk berinvestasi di IKN.
Karena sudah dijamin oleh landasan hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
BACA JUGA:Pembangunan Infrastruktur IKN Dimulai, Jokowi: Bismillah Juni 2024 Selesai
"Tahap pertama Pembangunan IKN berlangsung pada tahun 2022-2024 dengan fokus pembangunan yang pada Wilayah Perencanaan (WP)-I atau Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 6.671 ha. Dari luas tersebut 49% di antaranya (3.271 hektare) akan dipertahankan sebagai kawasan hutan," kata Diana dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (3/3/2023).
Wilayah Perencanaan KIPP (WP-I) dibagi menjadi 3 (tiga) zona, yaitu Zona 1A (Pemerintahan Inti), Zona 1B (Pemerintahan-Pendidikan-Perumahan), dan Zona 1C (Pemerintahan - Kesehatan - Perumahan).
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.