Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenhub Tetapkan Daerah Terlarang Terbatas untuk Kapal dengan Kilang Pertamina

Heri Purnomo , Jurnalis-Kamis, 09 Maret 2023 |10:02 WIB
Kemenhub Tetapkan Daerah Terlarang Terbatas untuk Kapal dengan Kilang Pertamina
Verifikasi Lapangan untuk Rekomendasi Daerah Terlarang Terbatas Kilang Pertamina. (Foto: Okezone.com/Ditjen Laut)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melakukan verifikasi lapangan untuk membuat rekomendasi penetapan Daerah Terlarang Terbatas (DTT). Hal itu merupakan permintaan PT Pertamina untuk memastikan keamanan dan keselamatan operasi kapal di perairan Indonesia.

Tim Verifikasi dipimpin langsung Kasubdit Perambuan dan Perbengkelan Dit Kenavigasian, Yudhonur Setyaji P, Dirinya melakukan kunjungan ke Onshore Receiving Facility PT Pertamina di Muara Karang.

"Kunjungan ini dilakukan dalam rangka verifikasi lapangan untuk pembuatan penyusunan rekomendasi guna penetapan Daerah Terlarang Terbatas (DTT)," ujar Yudho dalam keterangan tertulis.

Pembuatan rekomendasi DTT sebenarnya merupakan tanggung jawab kewenangan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun demikian, dalam hal untuk melakukan verifikasi lapangan guna menyusun rekomendasi yang sesuai dengan kondisi lapangan, PT Pertamina mengundang Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

"Dalam kunjungan ini kami melakukan pengecekan dan pengamatan langsung terhadap fasilitas terkait di PT Pertamina Muara Karang," ungkapnya.

Penetapan Daerah Terlarang Terbatas (DTT) bertujuan untuk memastikan keselamatan dan keamanan operasi kapal di perairan Indonesia. Dengan adanya DTT, ditentukan wilayah yang terdapat batasan operasional kapal dapat ditentukan sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan kapal.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement