Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Daftar Pelanggaran Berat Rafael Alun Trisambodo

Atikah Umiyani , Jurnalis-Kamis, 30 Maret 2023 |14:20 WIB
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Daftar Pelanggaran Berat Rafael Alun Trisambodo
Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Twitter)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka.

Rafael ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

 BACA JUGA:

"Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

Adapun sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, ayah dari Mario Dandy itu juga telah terbukti melakukan sejumlah pelanggaran berat.

Hal itu diketahui dari hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu).

 BACA JUGA:

Atas dasar hal itu, RAT pun kemudian dipecat dari Aparatur Negeri Sipil (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Nah dari hasil atau temuan bukti audit investigasi itu Itjen untuk rekomendasikan memecat saudara RAT. Usulan sudah disampaikan. Bu Menteri Sri Mulyani sudah menyetujuinya. Mungkin untuk proses selanjutnya akan diselesaikan oleh Pak Sekjen" jelas Awan dalam konferensi pers di Kemenkeu.

 

Awan mengungkapkan, dari hasil investigasi dilakukan, yang bersangkutan RAT terbukti tidak menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang.

Baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar.

"RAT tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak serta miliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan ASN," terangnya.

Kedua RAT tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketiga saudara RTA telah menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya.

Keempat terdapat informasi lain yang indikasi saudara RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya.

"Dari hasil atau temuan bukti audit investigasi itu Itjen untuk rekomendasikan memecat saudara RAT," pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement