Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

45 Aturan di BUMN Dipangkas Kini Tinggal 3

Hana Wahyuti , Jurnalis-Sabtu, 08 April 2023 |13:25 WIB
45 Aturan di BUMN Dipangkas Kini Tinggal 3
Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Okezone.com/KBUMN)
A
A
A

Langkah itu dilaksanakan untuk mengantisipasi perubahan yang terjadi secara global, namun tetap memiliki landasan hukum agar bisnis yang dijalankan BUMN bisa tetap relevan dan menganut prinsip kehati-hatian (prudent).

Tiga Peraturan Menteri BUMN sebagai hasil penataan dan konsolidasi tersebut adalah Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN.

Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN, dan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement