Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar 21 Penyakit yang Tidak Dicover BPJS

Cita Najma Zenitha , Jurnalis-Senin, 17 April 2023 |10:37 WIB
Daftar 21 Penyakit yang Tidak Dicover BPJS
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA- Daftar 21 penyakit yang tidak di cover BPJS menjadi informasi penting bagi masyarakat. Pasalnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan bentuk program kesehatan dari pemerintah.

Melalui BPJS Kesehatan, masyarakat tidak perlu mengeluarkan dana untuk pengobatan. Sebab pemerintah telah menanggung akses kesehatan bagi peserta BPJS. Meski demikian ada beberapa penyakit yang tidak dapat di cover BPJS.

Pemerintah tidak menyebutkan secara rinci penyakit yang tidak ditanggung BPJS. Bila menelaah Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya ada 21 penyakit yang tidak BPJS tanggung.

Berikut daftar 21 penyakit yang tidak di cover BPJS Kesehatan:

1. Penyakit berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berkaitan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Pelayanan gigi seperti pemasangan kawat gigi.

4. Penyakit akibat tindakan kriminal atau pidana seperti kekerasan seksual atau korban terorisme

5. Penyakit yang berasal akibat menyakiti diri sendiri dengan sengaja atau percobaan bunuh diri.

6. Layanan kesehatan yang dilakukannya di luar negeri

7. Pengobatan atau medis diklasifikasikan sebagai penelitian atau percobaan.

8. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan kajian teknologi kesehatan

9. Kondisi medis yang disebabkan oleh alkohol atau penggunaan narkoba.

10. Pengobatan infertilitas atau kemandulan.

11. Penyakit atau luka yang disebabkan oleh suatu peristiwa yang tidak dapat dicegah, seperti perkelahian.

12. Semua peralatan kontrasepsi

13. Perbekalan kesehatan untuk rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak berdasarkan dengan undang-undang yang terdiri dari rujukan permintaan sendiri. Selain itu, pelayanan kesehatan yang tidak sesuai lainnya.

15. Pelayanan kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

17. Pelayanan kesehatan diselenggarakan dalam bakti sosial.

18. Layanan sudah tercakup oleh program lain.

19. Pelayanan lain yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan dengan manfaat asuransi kesehatan.

20. Pelayanan kesehatan mendapat jaminan dari program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

21. Pelayanan kesehatan tertentu yang ada hubungannya dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

Demikian daftar 21 penyakit yang tidak di cover BPJS Kesehatan.

(RIN)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement