Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Jum'at, 14 April 2023 |19:17 WIB
4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan. (Foto :Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Inilah 4 jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Untuk itu penting diketahui bahwa tidak semua kecelakan bisa dicover BPJS.

Dirangkum Okezone, Jumat (14/4/2023) berikut ini adalah 4 jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS kesehatan.

1. Kecelakaan kerja

Dalam buku panduan layanan peserta JKN-KIS, program jaminan kecelakaan kerja adalah tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, kecelakaan kerja menjadi kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

2. Kecelakaan akibat kelalaian

Kecelakaan lain yang tidak ditanggung oleh BPJS kesehatan adalah kecelakaan tunggal akibat kelalaian, seperti kecelakaan karena mengonsumsi miras atau narkoba saat berkendara, kecelakaan karena mengemudi dalam kecepatan tinggi, dan kecelakaan-kecelakaan lain yang disengaja.

3. Kecelakaan ganda yang ditanggung Jasa Raharja

Jasa Raharja merupakan pelaksana program jaminan kecelakaan lalu lintas yang memberi manfaat asuransi mencapai Rp20 juta. BPJS kesehatan tidak menanggung layanan kesehatan bagi korban kecelakaan ganda yang sudah dijamin oleh Jasa Raharja sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement