Jadi, jika layanan kesehatan bagi korban kecelakaan masih di bawah Rp20 juta, sepenuhnya ditanggung Jasa Raharja. Namun, jika lebih dari itu, baru ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
4. Kecelakaan ganda transportasi umum
Kecelakaan yang juga tidak ditanggung BPJS kesehatan adalah kecelakaan ganda yang berdampak terhadap penumpang transportasi umum, karena kecelakaan ini juga sudah ditanggung oleh Jasa Raharja.
Itulah informasi singkat mengenai 4 jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS kesehatan.
(Feby Novalius)