Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Jum'at, 14 April 2023 |19:17 WIB
4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan. (Foto :Okezone.com)
A
A
A

Jadi, jika layanan kesehatan bagi korban kecelakaan masih di bawah Rp20 juta, sepenuhnya ditanggung Jasa Raharja. Namun, jika lebih dari itu, baru ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

4. Kecelakaan ganda transportasi umum

Kecelakaan yang juga tidak ditanggung BPJS kesehatan adalah kecelakaan ganda yang berdampak terhadap penumpang transportasi umum, karena kecelakaan ini juga sudah ditanggung oleh Jasa Raharja.

Itulah informasi singkat mengenai 4 jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS kesehatan.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement