JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program kesehatan bagi masyarakat yang diberikan oleh pemerintah. Program ini melayani berbagai macam keluhan dan penyakit medis.
Melalui BPJS kesehatan, masyarakat yang ingin berobat tidak perlu mengeluarkan dana karena akses kesehatan sudah ditanggung oleh pemerintah.
Namun, tidak semua penyakit bisa ditanggung BPJS kesehatan. Ada sejumlah penyakit yang tidak dicover dan ditanggung oleh BPJS kesehatan.
Dirangkum Okezone, Sabtu (22/4/2023) berikut ini fakta daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS kesehatan.
1. Ada 21 penyakit
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, sekiranya ada sebanyak 21 penyakit yang tidak dicover dan ditanggung oleh BPJS kesehatan.