Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kecelakaan Ditanggung BPJS Kesehatan pada Mudik Lebaran, Ini Syaratnya

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Selasa, 18 April 2023 |14:13 WIB
Kecelakaan Ditanggung BPJS Kesehatan pada Mudik Lebaran, Ini Syaratnya
Dirut BPJS Kesehatan. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menanggung biaya pengobatan apabila peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengalami kecelakaan selama melakukan perjalanan mudik lebaran tahun 2023.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menyatakan namun hal itu harus melalui beberapa ketentuan. Sebab, pada dasarnya biaya pengobatan korban kecelakaan dijalan merupakan kewajiban Jasa Raharja.

Lanjut Ghufron, nantinya jika sudah melewati tahap Jasa Raharja, peserta bisa mengklaim kekurangan biayanya kepada BPJS Kesehatan.

"Soal kecelakaan pemudik bisa ditanggung BPJS artinya nanti diurus oleh Jasa Raharja dulu karena memang pekerjaannya salah satunya untuk mengurus kecelakaan," kata dia di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (18/4/2023).

Adapun biaya maksimal korban kecelakaan yang dapat ditanggung oleh Jasa Raharja, tutur Guhfron ada liminya, yakni sekitar Rp 20 juta.

"Jadi pokoknya kalau misalnya biaya kecelakaan itu lebih Rp20 juta nanti akan dibantu oleh BPJS sisanya. Kita kerjasama dengan penyelenggara dalam hal ini Jasa Raharja," jelas Guhfron.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement