Dia menyampaikan, mengurusnya pun sangat mudah. Seandainya korban kecelakaan tidak membawa Kartu JKNnya, cukup menunjukkan KTP kepada petugas BPJS. Terpenting, korban tersebut sudah menjadi peserta JKN aktif.
Beda halnya jika belum menjadi anggota kepesertaan JKN, maka BPJS tidak bisa menanggung biaya kekurangannya.
Oleh karena itu, Guhfron mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan apabila sampai saat ini belum punya.
"Saya sarankan masyarakat harus menjadi peserta JKN. Karena kalau tiba tiba butuh dan sakit itu sering tidak bisa. Nanti kalau misalnya baru mau mendaftar itu nunggunya 14 hari. Jadi nggak bisa daftar langsung bisa menggunakan fasilitas kesehatan ya. Kalau udah jadi peserta, tinggal bawa KTP saja ke Faskesnya," terang dia.
(Taufik Fajar)