Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat dan Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan

Cahyo Yulianto , Jurnalis-Sabtu, 20 Mei 2023 |22:04 WIB
Syarat dan Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan
Syarat dan cara pindah faskes BPJS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Inilah syarat dan cara pindah faskes BPJS Kesehatan. Setiap orang yang pindah tempat domisili karena pekerjaan, keluarga ataupun sebagainya dianjurkan untuk pindah faskes BPJS kesehatan.

Hal tersebut karena ketika seseorang pindah domisili, maka otomatis jarak tempat tinggal yang baru dengan faskes yang didaftarkan sejak awal akan menjadi jauh. Dengan melakukan pindah faskes, maka setiap orang akan dapat merasakan pelayanan kesehatan di faskes terdekat dengan menggunakan layanan BPJS kesehatan.

Meski begitu, pindah faskes hanya dapat dilakukan untuk sesama faskes tingkat pertama (FKTP) yang meliputi puskesmas, klinik pratama, praktek dokter umum, praktek dokter gigi, dan rumah sakit kelas D.

Berikut adalah syarat dan cara pindah faskes BPJS kesehatan

Syarat Pindah Faskes

Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pindah faskes antara lain:

Kartu JKN-KIS asli peserta yang akan pindah faskes

Kartu keluarga (KK)

Surat keterangan domisili/surat pindah tugas/surat keterangan kuliah di luar kota

Cara Pindah Faskes

Ada beberapa cara untuk melakukan pemindahan faskes BPJS. Berikut adalah ulasannya.

Pindah Faskes Melalui Aplikasi Mobile JKN

Untuk melakukan pindah faskes melalui aplikasi mobile JKN, setiap peserta harus melakukan langkah-langkah sebagai berikut.

Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN di perangkat seluler.

Lakukan registrasi dengan memasukan nomor kartu JKN-KIS dan mengisi biodata.

Setelah registrasi selesai, buka kembali aplikasi Mobile JKN.

Pilih menu ubah data peserta.

Pilih nama peserta yang akan pindah faskes BPJS.

Pilih ubah fasilitas kesehatan pertama dan isi faskes pengganti yang dituju.

Tunggu hingga proses dinyatakan berhasil.

Pindah Faskes Melalui Care Center 165

Untuk melakukan pindah faskes melalui care center 165, setiap peserta hanya perlu menghubungi nomor 165. Kemudian melaporkan perubahan data dan kemudian faskes BPJS akan dapat diubah.

Pindah Faskes Melalui Mobile Customer Service

Untuk melakukan pindah faskes melalui mobile customer service, setiap peserta dapat mengunjungi mobile customer service pada jadwal yang telah ditentukan. Setelah itu, peserta mengisi formulir pendaftaran peserta dan menunggu antrian hingga mendapat layanan.

Pindah Faskes Melalui Mall Pelayanan Publik

Untuk melakukan pindah faskes melalui mall pelayanan publik, setiap peserta hanya perlu mengunjungi mall pelayanan publik terdekat. Berikutnya, peserta harus mengisi formulir isian peserta dan kemudian menunggu antrian.

Pindah Faskes Melalui Kantor Cabang BPJS

Untuk melakukan pindah faskes melalui kantor cabang BPJS, setiap peserta harus melakukan langkah-langkah sebagai berikut.

Datang ke kantor cabang BPJS terdekat dengan membawa dokumen seperti KTP, KK, dan Kartu JKN-KIS.

Kemudian, peserta mengisi formulir daftar isian peserta dan mengisi kolom faskes yang diinginkan.

Setelah itu, peserta hanya perlu menunggu hingga proses selesai dan dikonfirmasi oleh petugas.

Demikianlah syarat dan cara pindah faskes BPJS. Semoga bermanfaat.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement