JAKARTA — Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan terkait jadwal libur dan cuti bersama Idul Adha yang jatuh pada 28-30 Juni hari ini.
Menurutnya, Presiden Jokowi akan mengumumkan dan menjelaskan mengapa cuti bersama Idul Adha menjadi dua hari.
BACA JUGA:
“Hari ini presiden akan umumkan, kita tunggu aja nanti, kemarin sudah saya sampaikan dan sudah saya teken semua, kita tunggu. Bapak presiden akan tapping umumin kenapa dan seterusnya,” ujar Menpan-RB Anas usai kegiatan Penandatangan MoU dan Perjanjian Kerja Sama di Bidang SPBE dan Layanan Hukum antara Perguruan Tinggi dengan Kementerian PANRB, di Kantor Kemenpan-RB, Jakarta, Rabu (21/6/2023)
Sebelumnya, Pemerintah telah meneken Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang libur Idul Adha tahun 2023.
BACA JUGA:
Adapun dalam surat yang ditetapkan pada 16 Juni 2023 ini, hari raya Idul Adha jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023.
Kemudian cuti bersama jatuh pada 28 dan 30 Juni 2023, yaitu pada Rabu dan Jumat. Artinya, Libur dan Cuti Bersama Idul Adha ditambah menjadi 3 hari.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023.
Berdasarkan beleid tersebut, perubahan cuti bersama dilakukan untuk meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata.
“Bahwa dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023,” tulis beleid tersebut.
Pemerintah mengubah cuti bersama 2023 sehingga Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
(Zuhirna Wulan Dilla)