JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menetapkan pembelian Gula Kristal Putih (GKP) di tingkat petani oleh pelaku usaha gula dilakukan dengan harga paling sedikit Rp12.500 per kg.
Hal itu diterbitkan melalui Surat Edaran (SE) Badan Pangan Nasional Nomor 159/TS.02.02/K/6/2023.
BACA JUGA:
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan bahwa harga pembelian di tingkat petani atau produsen naik sebesar Rp11.500 per kg menjadi Rp12.500 per kg.
Berikut dirangkum Okezone, Sabtu (8/7/2023) fakta seputar harga gula naik:
1. Alasan Harga Gula Naik
Arief menjelaskan alasan gula naik itu untuk menjaga keseimbangan harga gula dari hulu hingga hilir di tengah musim giling tebu yang sedang berlangsung.
Selain itu juga bisa menjadi langkah strategis untuk meningkatkan daya saing industri gula nasional secara berkelanjutan.
BACA JUGA:
2. Kapan Berlakunya?
Dijelaskan juga bahwa harga pembelian tersebut juga berlaku mulai pada tanggal 3 Juli 2023, sejak tanggal pemberlakuannya.