Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Marketplace Dilarang Jual Produk Impor di Bawah Rp1,5 Juta

Ikhsan Permana , Jurnalis-Jum'at, 28 Juli 2023 |19:34 WIB
Marketplace Dilarang Jual Produk Impor di Bawah Rp1,5 Juta
Marketplace dilarang jual barang impor harga di bawah Rp1,5 juta (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTAMarketplace dilarang menjual produk impor di bawah USD100 atau sekitar Rp1,5 juta. MenkopUKM Teten Masduki mengatakan, hal ini dilakukan untuk melindungi produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Teten telah mengusulkan hal tersebut untuk dimasukkan ke dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

"Menurut saya itu (produk impor) harganya harus dipatok, minimum USD100 masuk ke sini itu boleh, tapi kalo di bawah itu jangan dong," kata Teten kepada awak media di Jakarta, dikutip Jumat (28/7/2023).

Teten menegaskan bahwa untuk melindungi UMKM dalam negeri, dirinya tidak mau berbagi lapak dengan produk impor terutama produk-produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement