JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melelang sebanyak 60 unit motor merk Royal Enfield Classic yang terdiri dari kapasitas 500cc dan 350cc secara online di Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Pelaksana Seksi Tempat Penimbunan KPU Bea Cukai Tanjung Priok Yayan Yuliandi Yunahar mengatakan 60 unit sepeda motor Royal Enfield tersebut merupakan barang tegahan, yaitu barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD).
Dia menjelaskan, BTD adalah, pertama, barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang melebihi jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya,
“Kedua, barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang telah dicabut izinnya dalam jangka waktu 30 hari sejak pencabutan izin,” ujarnya dikutip Antara.
Kemudian, ketiga, barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos yang Ditunjuk yang ditolak oleh alamat atau orang yang dituju (tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar Daerah Pabean), atau barang yang dikirim dengan tujuan luar Daerah Pabean yang diterima kembali karena ditolak