Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penghapusan Kredit Macet UMKM, Teten: Tahap Pertama di Bawah Rp500 Juta

Heri Purnomo , Jurnalis-Minggu, 06 Agustus 2023 |14:16 WIB
Penghapusan Kredit Macet UMKM, Teten: Tahap Pertama di Bawah Rp500 Juta
Menkop UKM Teten Masduki (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan penghapusan kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) seperti tertuang dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) telah dibahas di Rapat Kabinet beberapa waktu lalu.

Menurutnya dalam pembahasan tersebut telah diputuskan dimana pada tahap pertama penghapusan tersebut dilakukan bagi kredit macet di bawah Rp500 juta.

"Itu soal kredit macet UMKM sudah dibahas di rapat kabinet dan diputuskan untuk tahap pertama yang Rp500 juta ke bawah," kata Teten saat ditemui di French Market Emerald, Bintaro, Tangerang Selatan, Minggu (6/8/20223).

Teten mengatakan bahwa saat ini pemerintah sedang menyiapkan terkait regulasi tersebut. Pasalnya hal itu ditujukan agar para UMKM dapat kembali mengambil kredit dari perbankan.

"Dari pihak perbankan juga akan memberikan kemudahan. Jadi ini dukungan dari pemerintah untuk para umkm supaya mereka lebih mudah mengakses kredit perbankan," katanya.

Sebelumnya, Teten mengatakan penghapusan tagihan kredit macet UMKM yang sudah di hapus bukukan tidak akan mempengaruhi kesehatan perbankan kerena sudah dikeluarkan dari neraca.

Bahkan menurut Menteri Teten, dengan kondisi dunia saat ini yang tidak menentu, penghapusan kredit macet bisa menjadi angin segar bagi pelaku UMKM. Karena menurutnya kendala selama ini yang dialami oleh UMKM ada di sektor pembiayaan.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement