JAKARTA - Tujuh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diduga terlibat kasus suap proyek jalur kereta api (KA) dengan total Rp28,6 miliar. Kasus ini tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketujuh orang oknum BPK disebut dalam sidang pembacaan dakwaan terdakwa Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis 14 September 2023.
Berdasarkan surat dakwaan untuk dua terdakwa tersebut, ketujuh pemeriksa madya BPK yang diduga terseret kasus suap ini diantaranya, Billy Haryanto alias Billy Beras, Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng, Rony Gunawan, Wahyudi Kurniawan, Muhammad Suryo, Karseno Endra, serta Medi Yanto Sipahutar.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengungkan pihaknya akan fokus terlbih dahulu untuk melakukan pembuktian di persidangan atas perkara utama yakni suap proyek pembangunan maupun pemeliharaan jalur KA tersebut.
Adapun perkara utama yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar pada April 2023 lalu.
"Jadi ada Pak Putu dan Bernard itu yang sudah disidangkan itu perkara utama. Seperti yang sering saya sampaikan bahwa baik dalam penyidikan maupun dalam penuntutan dalam persidangan ketika ditemukan para pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi itu nanti akan ada pengembangan namanya laporan perkembangan penuntutan kalau di penuntutannya," terangnya dalam konferensi pers yang dikutip MNC Portal di Youtube KPK RI, Selasa (19/9/2023).
Kemudian, lanjut Asep, KPK juga akan kembai mengadakan gelar perkara atau expose dari laporan perkembangan penutungan tersebut.
"Kemudin juga nanti pada keputusannya majelis hakim biasanya juga menyampaikan orang-orang yang diduga terlibat melakukan tindak pidana dan nanti dari laporan perkembangan penuntutan tersebut kita adakan lagi ekspose untuk dilakukan penanganan perkaranya jika memang benar bahwa orang-orang tersebut terbukti secara sah lalukan tindak pidana korupsi," pungkasnya.
(Feby Novalius)