Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Social Commerce Dilarang Berjualan, Mendag: Harus Ada Izin

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Kamis, 28 September 2023 |18:43 WIB
Social Commerce Dilarang Berjualan, Mendag: Harus Ada Izin
Mendag minta social commerce urus izin perdagangan (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah melarang social commerce melakukan transaksi jual beli. Social commerce hanya diperbolehkan mempromosikan barang namun tidak melakukan transaksi.

Menteri Pedagangan Zulkifli Hasan menegaskan jika mau membuka platform berjualan, maka TikTok harus mendapatkan izin operasional yang berbeda dari pemerintah.

"Jadi media sosial boleh tidak ada masalah, yang tidak boleh sosial commerce, dia harus izin sendiri. Bukan tidak boleh, tapi harus izin," ujar Mendag di Pasar Tanah Abang, Kamis (28/9/2023).

Zulhas mengatakan hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembianaan, dan Pengawasan Pekaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Sebab menurutnya, selama ini medsos seperti TikTok hanya punya izin operasi media sosial, bukan izin operasi untuk menyelenggarakan transaksi.

Tapi saat ini platform tersebut justru berkembang menjadi platform transaksi, bahkan dengan memberikan bantuan kepada pelaku usaha sehingga membentuk harga jual barang seolah lebih murah.

Zulhas mengatakan, lewat terbitnya Permendag 31/2023 itu pihaknya sudah menyurati para pelaku e-commerce untuk segera mengajukan perizinan baru ke Pemerintah. Sebab jika tidak maka ada sanksi yang akan dikenakan kepada platform mulai dari peringatan hingga pencabutan izin operasional.

"Kita surati dong, surati (sosial media) bahwa ini sudah ada Permendag, melanggar kita peringatan lewat Menkominfo, kita surati untuk memberikan peringatan. Kasih peringatan 2, masih (tidak mengurus izin) ya diblokir. Kira-kira begitu," kata Zulhas.

Menurtnya lahirnya regulasi tersebut untuk mengatur media sosial agar tidak ikut berjualan. Mengingat saat ini sudah ada juga platform berjualan online atau e-commerce di Imdonesia seperti TokoPedia, Bukalapak, Shopee, dan lainnya.

"Shopee boleh kan di e-commerce, boleh kalau e-commerce jualan boleh, karena dia bukan media sosial," pungkas Zulhas.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement