Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

LPS Cabut Izin Usaha 2 BPR Bangkrut per Oktober 2023

Anggie Ariesta , Jurnalis-Jum'at, 03 November 2023 |14:18 WIB
LPS Cabut Izin Usaha 2 BPR Bangkrut per Oktober 2023
LPS cabut izin usaha 2 BPR. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (

">LPS) mencabut izin usaha dua BPR dan klaimnya sudah diselesaikan.

BPR tersebut diantaranya PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga (BPR BIM) dan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR KRI).

 BACA JUGA:

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya bergerak sangat cepat untuk mengembalikan dana nasabah.

Sehingga terjaga kredibilitas LPS maupun kredibilitas jaminan penjaminan perbankan.

"Dari Januari sampai Oktober 2023 ada 2 BPR yang dicabut izin usahanya dan klaimnya diselesaikan oleh LPS. Satu di Jawa Timur satu lagi di Indramayu Jawa Barat," ujar Purbaya dalam Konferensi Pers KSSK, Jumat (3/11/2023).

 BACA JUGA:

Untuk BPR BIM memiliki 2.907 nasabah dan simpanan Rp 13,64 miliar. Sebanyak Rp 13,14 miliar simpanan telah diganti oleh LPS.

Kemudian BPR KRI memiliki lebih dari 25.000 nasabah dengan total simpanan Rp 285 miliar. LPS telah mencairkan Rp 248 miliar simpanan kepada nasabah.

Sebagai informasi OJK telah mencabut izin BPR BIM per 2 Februari 2023 dan BPR KRI 12 September 2023.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement