JAKARTA – Penggunaan kendaraan pribadi di Ibu Kota Nusantara (IKN) akan diatur secara ketat, termasuk layanan ojek online (ojol).
Chief Urban Mobility Otorita IKN (OIKN) Resdiansyah mengatakan, bahwa Badan Otorita bakal mengatur secara ketat penggunaan kendaraan pribadi terutama di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).
Bahkan, kendaraan roda dua terutama ojol yang hilir mudik antar paket seperti yang telah terjadi di Jakarta dan beberapa kota di Indonesia.
Okezone telah merangkum tiga fakta menarik tidak ada ojol di IKN, Sabtu (9/12/2023):
1. Alasan Larangan Ojol di IKN
Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menyampaikan tentang rencana tidak ada kendaraan berbasis Bahan Bakar Minyak (BBM) di ibu kota baru.
Hal tersebut dilakukan untuk mendorong masyarakat IKN supaya menggunakan transportasi umum serta menekan pengeluaran emisi karbon.
Sebab, pada tahun 2045, Nusantara diharapkan sudah mampu menjadi percontohan di Indonesia sebagai kota net zero karbon. Setidaknya, sudah bersih dari emisi yang dihasilkan kendaraan konvensional karena penggunaan kendaraan listrik.
2. Solusi Pengganti Ojol
Chief Urban Mobility Otorita IKN (OIKN) Resdiansyah menjelaskan, bahwa mobilitas di KIPP nantinya akan mengandalkan jaringan transportasi umum yang saat ini tengah dibangun oleh pemerintah.
Sementara, bagi yang ingin melakukan perjalanan jangka pendek bisa menggunakan micro mobility. Badan Otorita akan menyediakan layanan tersebut yang dapat digunakan untuk mobilitas antar jemput paket.
“Jadi kalau mau go food, apa silakan antarnya pakai micro mobility. Tidak pakai motor, karena di KIPP tidak ada operasional kendaraan roda dua nantinya," ujarnya.