Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jadwal Lengkap Jam Kerja PNS di Bulan Puasa

Anggie Ariesta , Jurnalis-Senin, 11 Maret 2024 |11:12 WIB
Jadwal Lengkap Jam Kerja PNS di Bulan Puasa
Jadwal PNS di Bulan Puasa (Foto: Okezone)
A
A
A

Untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

“Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi,” jelasnya.

Rincian Jam Kerja PNS Selama Puasa Ramadhan 1445 H

Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, maka jam kerjanya:

1. Senin-Kamis: 08.00-15.00

Waktu Istirahat: 12.00-12.30

2. Jumat: 08.00-15.30

Waktu Istirahat: 11.30-12.30

Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 enam hari kerja:

1. Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: 08.00-14.00

Waktu Istirahat: 12.00-12.30

2. Hari Jumat: 08.00-14.30

Waktu Istirahat: 11.30-12.30

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement