Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta DPR Minta Pemerintah Atur TikTok dan Contoh dari AS

Pika Piqhaniah , Jurnalis-Senin, 18 Maret 2024 |06:11 WIB
5 Fakta DPR Minta Pemerintah Atur TikTok dan Contoh dari AS
Fakta TikTok Shop Buka Lagi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah dan DPR bersikap tegas kepada TikTok Shop. Hal itu dikarenakan masa toleransi TikTok Shop sudah tidak bisa ditoleransi.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pun menegaskan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tidak mengenal istilah transisi atau migrasi sistem seperti seperti dalih TikTok.

"Waktu tiga bulan yang diberikan pemerintah kepada TikTok semestinya lebih dari cukup. Pemerintah sebaiknya tidak menoleransi lagi," kata Anggota Komisi VI DPR Amin AK.

Berikut fakta DPR dan Pemerintah atur TikTok dan contoh AS yang dirangkum Okezone, Senin (18/3/2024):

1. Langgar Aturan

"Kami sangat menyayangkan praktik manipulatif TikTok yang memanfaatkan masa uji coba dengan menghidupkan lagi social-commerce mereka. Dalam 3 bulan terakhir, berdasarkan pantauan kami, aplikasi TikTok sebagai aplikasi media sosial secara terang-terangan bisa bertransaksi langsung dengan konsumen," sambung Amin.

Selain tidak adanya masa transisi atau migrasi sistem, TikTok juga diduga melanggar ketentuan Permendag 31/2023 terkait interkoneksi data antara perusahaan terafilisasi. Meski disebut transaksi terjadi di-backend Tokopedia, namun tetap terjadi interkoneksi data antara TikTok sebagai sosial media dengan Tokopedia yang merupakan perusahaan terafiliasi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement