JAKARTA - Segini gaji dan tunjangan pegawai Bea Cukai yang viral di medsos. Hal ini dikarenakan pegawai Ditjen Bea Cukai yang diduga menghina rakyat dengan sebutan babu, saat menanggapi keluhan melalui akun media sosialnya.
Widy Heriyanto, pegawai Ditjen Bea Cukai menjadi viral karena cuitannya yang dianggap menghina saat menanggapi keluhan seorang pengguna soal pajak. Untuk itu beberapa warganet mengulik berapa gaji dan tunjangan pegawai Bea Cukai yang viral berkat ucapannya.
Ternyata segini gaji dan tunjangan pegawai Bea Cukai yang viral di medsos terbilang cukup besar. Melansir dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, adapun gaji dan tunjangan PNS Ditjen Bea Cukai sebagai berikut ini.
Besaran gaji PNS Ditjen Bea Cukai ditentukan oleh masa kerja golongan atau MKG sebagai berikut:
Golongan Ia sebesar Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
Golongan Ib sebesar Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Golongan Ic sebesar Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
Golongan Id sebesar Rp 1.851.800-Rp 2.686.500
Golongan IIa sebesar Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
Golongan IIb sebesar Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
Golongan IIc sebesar Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
Golongan IId sebesar Rp 2.399.200 -Rp 3.820.000
Golongan IIIa sebesar Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
Golongan IIIb sebesar Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
Golongan IIIc sebesar Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
Golongan IIId sebesar Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Golongan IVa sebesar Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
Golongan IVb sebesar Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
Golongan IVc sebesar Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
Golongan IVd sebesar Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
Golongan IVe sebesar Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta Bea Cukai (BC) perbaiki layanannya. Pada tadi malam, berbagai masalah yang muncul di masyarakat mengenai " Tugas pelayanan Bea Cukai (BC) dibahas oleh Sri Mulyani.
“ Tugas Bea Cukai merupakan yang rumit dan kadang-kadang mengganggu kenyamanan masyarakat," katanya.
(Rina Anggraeni)