Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kelas Rawat Inap Standar Paling Lambat 30 Juni 2025, Iuran BPJS Kesehatan Jadi Berapa?

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Senin, 13 Mei 2024 |14:29 WIB
Kelas Rawat Inap Standar Paling Lambat 30 Juni 2025, Iuran BPJS Kesehatan Jadi Berapa?
BPJS Kesehatan Segera Terapkan Kelas Rawat Inap Standar. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Iuran peserta BPJS Kesehatan menjadi sorotan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru untuk rawat inap peserta BPJS Kesehatan dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kini rawat inap semua disamakan berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap ini dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Nantinya akan ada evaluasi fasilitas rurang perawatan pada pelayanan rawat inap oleh Menteri dengan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap menjadi dasar penetapan manfaat, tarif dan iuran. Penetapan manfaat, tarif, dan iuran ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement