Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wujudkan Rumah Pertama, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan BPHTB bagi Masyarakat

Sekar Paring Gusti , Jurnalis-Rabu, 15 Mei 2024 |08:10 WIB
Wujudkan Rumah Pertama, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan BPHTB bagi Masyarakat
Ilustrasi: bapenda.jakarta.go.id
A
A
A

Cara mengajukan pembebasan BPHTB tergolong mudah. Berikut langkah-langkah mengajukan pembebasan BPHTB:

1. Pengajuan Pembebasan BPHTB diberikan berdasarkan permohonan wajib pajak atau kuasanya.

2. Permohonan diajukan sesuai dengan persyaratan bersamaan dengan pelaporan SSPD BPHTB yang dilakukan secara elektronik pada laman ebphtb.jakarta.go.id.

3. Dalam pelaporan SSPD BPHTB, pemohon wajib menyertakan hasil pindai surat pernyataan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2023

4. Untuk Perolehan Hak Pertama Kali berupa pemberian hak baru melalui program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah, dikenakan persyaratan tambahan untuk menyertakan hasil pindai sertipikat hak atas tanah yang diperoleh melalui program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah dalam permohonan pembebasan BPHTB.

BPHTB Jadi Instrumen Penting dalam Regulasi Transaksi Properti

BPHTB merupakan instrumen penting dalam regulasi transaksi properti yang membantu memastikan pemerataan pembangunan, kontrol pasar properti, dan juga menyediakan pendapatan bagi pemerintah daerah.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement