JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi kriteria baru bagi saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dalam Papan Pemantauan Khusus (PPK).
Label baru yang disematkan adalah nomor 7, berkaitan dengan saham yang tidak likuid. Keputusan ini tercantum dalam Pengumuman BEI No. Peng-UK-00020/BEI.PLP/05-2024 terkait Perubahan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus.
“Perubahan ini mulai efektif pada tanggal 31 Mei 2024,” demikian isi pengumuman BEI, Kamis (30/5/2024).
Kriteria nomor 7 dalam Papan Pemantuan Khusus berarti sebuah saham perusahaan memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta.
Demikian juga volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction, demikian tercantum dalam Poin III.1.7. Peraturan BEI Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Pemantauan Khusus.