JAKARTA - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sakit-sakitan terancam dibubarkan. Sudah ada pantauan terdapat 6 BUMN sakit-sakitan yang terancam dibubarkan.
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Dalam perjalanannya, jumlah BUMN terus mengalami perubahan sesuai dengan implementasi strategi pembinaan BUMN untuk mengoptimalkan kontribusi BUMN terhadap perekonomian bangsa Indonesia.
Tercatat, pada 2016 ada 118 BUMN, kemudian turun menjadi 115 BUMN pada 2017. Jumlah BUMN kembali turun menjadi 114 pada 2018 dan 113 BUMN pada 2019. Jumlah BUMN kembali susut menjadi 107 pada 2020 dan 87 pada 2021. Kemudian jumlah BUMN turun menjadi 41 BUMN pada 2022.
Refocusing BUMN sesuai dengan core value, jumlah BUMN akan dikembali dipangkas menjadi 37 BUMN.
Dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai tambah, Kementerian BUMN terus melakukan perampingan dan perbaikan portofolio jumlah BUMN melalui restrukturisasi korporasi (holding, merger, akuisisi dan lain-lain). Sesuai dengan strategi jangka panjang Kementerian BUMN, BUMN dikelompokan sesuai value chain dan ekosistem bisnis untuk meningkatkan keberlanjutan usaha.
Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan bahwa kementeriannya telah merancang peta jalan untuk periode 2024–2034 terkait rencana konsolidasi BUMN termasuk memangkas perusahaan jumlah BUMN menjadi 30.
“Kalau bisa BUMN berjumlah 30-an. Sekarang menjadi 41 pun baru tahun ini. Nah ke depan 30-an,” ucap Erick kepada wartawan di sela-sela acara Mandiri Investment Forum di Jakarta.
Sejak awal menjabat pada 2019, Erick telah merencanakan pengurangan jumlah BUMN. Pada Juni 2020, Kementerian BUMN telah mengurangi jumlah entitasnya dari 142 perusahaan menjadi 107 perusahaan. Ini dilakukan sebagai bagian dari program restrukturasi BUMN, yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja BUMN.
Erick menegaskan bahwa BUMN harus memiliki tiga pilar. Pertama, BUMN harus menjadi korporasi yang sehat agar dapat berkontribusi terhadap pendapatan negara melalui pajak dan dividen.
Pilar kedua, BUMN harus memberikan sumbangsih terhadap pertumbuhan ekonomi. Dia mencontohkan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur di Bali oleh pemerintah bekerja sama dengan PT Aviasi Pariwisata Indonesia atau InJourney merupakan salah satu upaya BUMN untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
KEK Sanur yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2022 merupakan inisiatif strategis pemerintah untuk memanfaatkan potensi kawasan Sanur sebagai destinasi pariwisata kesehatan, dengan menjadikan Bali sebagai landmark dalam peningkatan dan diversifikasi perekonomian Indonesia.
Pilar ketiga BUMN, lanjut Erick, adalah BUMN harus menjadi penggerak ekonomi kerakyatan, apalagi saat ini sebanyak 92 persen dari total kredit ultra mikro dan mikro di Indonesia disalurkan oleh BUMN.
8 BUMN Sudah Dibubarkan
Setelah 8 BUMN dibubarkan, PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menargetkan pemberesan atau penjualan aset 8 BUMN rampung pada 2029.
Direktur Investasi PPA Ridha Farid Lesmana mengatakan, proses penyelesaian aset delapan BUMN mulai dilakukan pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) ihwal pembubaran BUMN pada 2023.
"Untuk roadmap penanganan BUMN yang dalam proses pembubaran ada delapan BUMN. (Pemberesan aset) ini sejak diterbitkan PP pembubaran tahun 2023," ujar Ridha saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Panja Komisi VI DPR RI, Selasa (24/6/2024).
Adapun, delapan BUMN yang sudah dibubarkan dan masuk dalam proses pemberesan aset di antaranya:
1. PT Kertas Leces (Persero).
2. PT Kertas Kraft Aceh (Persero)
3. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)
4. PT Istaka Karya (Persero)
5. PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN
6. PT Industri Sandang Nusantara (Persero) atau ISN
7. PT PANN Multi Finance
8. PT Industri Gelas (Persero)
Ridha mencatat, pemberesan aset ISN bakal rampung di 2029 atau 6 tahun sejak PP pembubaran dikeluarkan, KKA diproyeksi selesai 4 tahun mendatang, Industri Gelas di 2028. Sedangkan, Istaka Karya dan Merpati tiga tahun ke depan. "ISN di 2029 atau 6 tahun sejak PP, KKA tahun 2028, Industri Gelas 2028, Istaka dan Merpati 2027, PANN Persero masih dalam proses untuk pengusulan PP,” katanya.
Terkait aset PANN, lanjut Ridha, sudah dibahas di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) untuk diusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dia memastikan, hasil penjualan sebagian aset digunakan untuk melunasi utang atau kewajiban delapan BUMN yang dimaksud. Sebagian lainnya akan diserahkan kepada negara selaku pemegang saham.
“Beberapa tahapan yang sedang dilakukan, apakah itu penjualan aset, gimana verifikasi kewajiban kreditur. Dan juga penyelesaian kewajiban kreditur dari penjualan aset, dan pengembangan sisa aset kepada negara. Dan terakhir pencabutan NPWP dan badan hukum ketika selesai kewajiban-kewajibannya kepada krediturnya," tukasnya.
6 BUMN Terancam Dibubarkan
PT Danareksa (Persero) mencatat setidaknya ada enam BUMN yang berpotensi dibubarkan. 6 BUMN ini sudah menjadi pasien PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dan masuk dalam kategori minimum operation.
Direktur Utama Danareksa, Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, BUMN ‘sakit-sakitan’ yang minim operasi bakal dilikuidasi. Sementara, yang berpotensi sehat bakal mendapat penanganan lebih lanjut.
“Yang potensi minimum operation more than likely itu akan distop, apakah lewat likuidasi, atau lewat pembubaran BUMN. Sebenarnya kesana ujungnya,” ujar Yadi saat rapat dengar pendapat bersama Panja Komisi VI DPR RI.
Berikut, profil 6 BUMN yang terancam dibubarkan:
1. PT Indah Karya (Persero)
Sejak 2022 lalu, Menteri BUMN Erick Thohir meminta PPA menangani masalah keuangan yang membelit Indah Karya. Seperti diketahui, Bondowoso Indah Plywood (BIP), Divisi Industri Indah Karya belum melunasi utang sejumlah pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Kala itu, utang perusahaan menjadi sorotan pemerintah dan lembaga legislatif.
Mengutip laman resmi, Indah Karya merupakan BUMN yang bergerak di bidang konsultan desain, konsultan teknik, ESIC dan konsultan manajemen.
Perseroan didirikan pada 1961 dengan tujuan melaksanakan program pemerintah di sektor pembangunan ekonomi nasional dengan bidang survei, penyelidikan, studi perencanaan, teknis, serta manajemen dan pengawasan pekerjaan konstruksi, penyediaan tenaga ahli, dan kegiatan konsultasi.
Pada 2000, Indah Karya mendirikan unit bisnis IKRCS yang bergerak di bidang sertifikasi ISO 9001, ISO 14001, ISO 18000, ISO 37001 dan ISO 45000 Sistem Manajemen. Sejak awal 2014, Indah Karya melebarkan sayap di bidang properti dan industri.
Sektor properti dimulai dengan pembangunan Apartemen Bellazona Golf di Bandung, sedangkan di sektor industri, Indah Karya membangun pabrik kayu lapis yang berorientasi ekspor di Bondowoso.
2. PT Amarta Karya (Persero)
Sejak 2020, Amarta Karya sudah menjadi ‘pasien’ PPA untuk dilakukannya proses restrukturisasi secara keseluruhan. Bahkan, Pada 25 September 2023, perusahaan sudah selesai menempuh proses hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan tercapainya putusan perdamaian (homologasi).
Kendati begitu, hingga saat ini perseroan masih sulit bangkit dan bergeliat kembali.
Amarta Karya merupakan BUMN yang fokus pada pengembangan manufaktur, infrastruktur, gedung, EPC dan properti. Di samping fokus pada konstruksi baja yang telah menjadi inti bisnis sejak awal.
3. PT Barata Indonesia (Persero)
Barata Indonesia masih terbebani utang masa lalu, meski perseroan sudah merampungkan restrukturisasi melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Beban utang membuat bisnis BUMN ini sulit bangkit dan bergeliat, kendati sudah ada pergantian manajemen.
Perusahaan merupakan BUMN yang bergerak di bidang industri manufaktur. Pada 1971 Barata Indonesia didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 1971 dengan Akta Notaris E. Pondaag No. 35/1971, terakhir diperbarui dengan Akta Notaris Herawati No. 01/2017 jo. No. 06/2020.
4. PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero)
Dok & Perkapalan Kodja Bahari (DKB) adalah BUMN yang bergerak di bidang pembuatan dan perbaikan kapal. Untuk mendukung kegiatan bisnisnya, perusahaan ini memiliki sembilan galangan yang terletak di Jakarta, Sabang, Batam, Palembang, Cirebon, Semarang, dan Banjarmasin.
Perusahaan ini didirikan pada 1964 sebagai sebuah perusahaan negara (PN) dengan nama PN Kodja. Modal awal perusahaan ini berupa satu unit galangan dan tiga unit gudang di Koja, Jakarta Utara yang sebelumnya dikelola oleh Departemen Perhubungan.
Pada 1972, pemerintah mengubah status perusahaan ini menjadi persero dengan nama PT Galangan Kodja Indonesia (Persero).
5. PT Semen Kupang (Persero)
Pabrik semen ini dibangun pada 22 Desember 1980, dan merupakan satu-satunya pabrik semen berskala kecil yang menggunakan tungku tegak di Indonesia.
Pabrik berkapasitas 120.000 ton per tahun itu, diresmikan penggunaannya oleh Presiden Soeharto pada 14 April 1984 untuk beroperasi secara komersial.
Tujuan didirikannya pabrik semen tersebut, untuk melaksanakan dan menunjang kebijakan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya, khususnya industri persemenan dan industri kimia dasar lainnya.
Pada 4 Januari 1991, status perusahaan tersebut dinyatakan sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.4 Tahun 1991 perihal penyertaan modal negara ke dalam PT Semen Kupang dengan pengalihan saham PT Semen Gresik (Persero).
Pada awal berdirinya, PT Semen Kupang merupakan perusahaan patungan antara PT Semen Gresik (Persero), Bank Pembangunan Indonesia dan Pemerintah Daerah NTT melalui Perusahaan Daerah (PD) Flobamor.
Sejak 17 Februari 2005 Semen Kupang berhenti berproduksi sementara sampai batas waktu belum ditentukan disebabkan macetnya pengadaan bahan baku batu bara. Semen Kupang merupakan salah satu di antara 13 BUMN yang terkena restrukturisasi karena terlibat kredit bermasalah pada Bank Mandiri senilai Rp159 miliar.
6. PT Varuna Tirta Prakasya (Persero)
Varuna Tirta Prakasya (VTP) adalah perusahaan layanan logistik milik pemerintah yang berkantor pusat di Jakarta.
Perusahaan ini didirikan pada tanggal 7 Mei 1947 dengan nama Fa Veem Combinatie Tandjoeng Priok. Berdasarkan Akta Notaris Imas Fatimah SH No. 6 tanggal 7 Januari 1977, P.N. VTP diubah lagi bentuk badan hukumnya menjadi Persero yaitu PT Varuna Tirta Prakasya.
Kementerian BUMN menyatakan, potensi pembubaran 6 BUMN ‘sakit-sakitan’ masih dalam tahap kajian di internal PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), sebagai perseroan yang menerima titip kelola dari pemegang saham.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga memastikan, kajian potensi likuidasi enam perseroan negara belum sampai ke meja Kementerian BUMN selaku pemegang saham.
Sebagian dari perusahaan masih mengikuti proses hukum di Pengarilan, yakni Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
“Informasi mengenai BUMN yang mau dibubarkan itu masih kajian di PPA, belum sampai kajian di Kementerian BUMN. Jadi kita masih lihat bahwa BUMN-BUMN tersebut juga masih ada yang PKPU saat ini di Pengadilan,” ujar Arya kepada wartawan.
Lantaran berada di fase kajian dan proses PKPU, Arya menilai aksi pembubaran enam BUMN belum dapat dilakukan. Bahkan, pemegang saham bisa saja mimilih mempertahankannya, bila diangap sudah sehat atau pulih.
“Jadi semuanya proses aja, jadi belum bisa dikatakan, BUMN-BUMN yang kemarin disampaikan Danareksa di DPR itu belum tentu juga itu akan bubar, kita belum paham juga. Bisa juga terjadi, tapi bisa juga ga terjadi,” paparnya.
PPA memang menangani 21 BUMN dan satu anak usaha. Dari jumlah itu, delapan di antaranya sudah dibubarkan, empat perseroan perlu penanganan lebih, empat lainnya berpotensi selamat.
Sedangkan, enam perusahaan berpotensi dibubarkan. Keenam BUMN yang dimaksud di antaranya PT Indah Karya (Persero), PT Dok Dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Varuna Tirta Prakasya (Persero), dan PT Semen Kupang.
Arya mengaku, meski PPA melakukan kajian detail dan ketat terkait status keenam BUMN tersebut. Namun, pihaknya juga harus melihat langkah yang tepat sambari menunggu hasil PKPU di Pengadilan.
“Jadi masih belum dan karena kami di Kementerian BUMN belum melakukan kajian dan melihat langkah-langkah apa yang bisa dilakukan terhadap BUMN-BUMN ini. Memang PPA mengkajinya sangat detail dan ketat. Tapi kan kita lihat nanti secara komprehensif langkah-langkah apa yang dilakukan dan sambil menunggu hasil pengadilan yang PKPU,” lanjut Arya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)