JAKARTA - Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang tidak lolos seleksi administrasi bisa mengajukan sanggahan. Hal tersebut diperuntukkan jika terjadi kekeliruan terhadap hasil verifikasi dan validasi instansi.
Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, pelamar CPNS diberikan masa sanggah mulai 20 hingga 22 September 2024. Dokumen sanggahan kemudian akan direspons oleh instansi terkait dari 20 hingga 24 September 2024.
Setiap pelamar hanya memiliki 1 (satu) kesempatan untuk mengajukan sanggahan. Hasil sanggahan akan dijawab oleh instansi melalui pengumuman setelah masa sanggah yang dijadwalkan mulai 23 hingga 29 September 2024.
Selain itu, CPNS juga diberikan pilihan untuk memilih ikut Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau menggunakan hasil SKD pada tahun sebelumnya. Berdasarkan ketentuan dari keputusan Menteri PANRB Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai SKD TA 2023 dalam Pengadaan PNS TA 2024.
Beikut kriteria yang harus dimiliki oleh seorang pelamar yang ingin memilih hal tersebut:
Pelamar akan diberi kesempatan untuk mengonfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS 2023 untuk seleksi tahun ini mulai 18 hingga 28 September 2024 melalui portal SSCASN BKN. Setelah periode konfirmasi berakhir, instansi akan mengumumkan pelamar yang memilih menggunakan nilai SKD CPNS 2023 serta pelamar yang mengikuti SKD CPNS 2024 dalam pengumuman hasil seleksi administrasi.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)