Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

iPhone 16 Sudah Beredar di Indonesia, Menperin: Ilegal

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 22 Oktober 2024 |16:13 WIB
iPhone 16 Sudah Beredar di Indonesia, Menperin: Ilegal
iPhone 16 Belum Bisa Digunakan di Indonesia. (Foto: Okezone.com/iPhone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perindustrian memastikan tidak ada iPhone 16 yang bisa digunakan di Indonesia. Pasalnya, Kemenperin belum mengeluarkan izin IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk iPhone 16.

"Teman-teman media kalau ada iPhone 16 beroperasi di Indonesia, artinya ilegal. Laporkan kepada kami karena kami belum mengeluarkan izin," ujar Menperin Agus Gumiwang, Selasa (22/10/2024).

Namun demikian, kata Agus, izin IMEI di Indonesia dikeluarkan oleh tiga pihak, Kemenperin, Bea Cukai dan Kominfo untuk para diplomat. Dari Kemenperin, Agus menegaskan tidak ada yang mengeluarkan IMEI untuk iPhone tersebut.

"Kami tidak keluarkan, kalau dada itu pasti ilegal dan pasti IMEI tidak keluar dari Kemenperin," tegasnya.

Menurut Agus, pihak iPhone masih ada yang harus direalisasikan terkait komitmen mereka yang sudah disepakati dengan Kemenperin. Pihaknya masih menunggu realisasi investasi korporasi itu supaya bisa menjual produk Iphone 16 di pasar Indonesia.

"Sebelumnya, Apple sudah bisa menjual produk-produknya di Indonesia karena mereka sudah mendapatkan sertifikat TKDN. Namun, masa berlaku dari sertifikat tersebut sudah habis, sehingga memang harus diperpanjang. Dan, saat ini proses perpanjangan sertifikat TKDN masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple," kata Agus.

Menperin menyatakan realisasi investasi Apple di Indonesia masih relatif kecil yakni hanya sebesar Rp1,48 triliun dibandingkan banyaknya produk perusahaan besar asal Amerika Serikat tersebut ke pasar dalam negeri.

Selain itu, disampaikannya, Apple sudah berkomitmen untuk menambah realisasi investasi hingga Rp1,71 triliun.

"Jadi, masih ada gap sebesar sekitar Rp240 miliar," kata Menperin.

Dia menyampaikan jika komitmen investasi tersebut direalisasikan, maka Apple akan mendapatkan nilai TKDN 40 persen, sehingga telepon genggam Iphone 16 dan produk-produk Apple yang menggunakan jaringan seluler bisa masuk ke pasar Indonesia.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement