Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Temuan BPK 4 Perusahaan Tambang Tak Berizin, Bahlil Tindak Tegas

Atikah Umiyani , Jurnalis-Rabu, 30 Oktober 2024 |08:30 WIB
Temuan BPK 4 Perusahaan Tambang Tak Berizin, Bahlil Tindak Tegas
BPK temukan 4 tambang nikel tanpa izin (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi penambangan komoditas nikel tanpa izin pada 4 pemegang WIUP komoditas batuan peridotit dan tanah merah. Terkait laporan tersebut, di bawah komando Bahlil Lahadalia Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) siap memberikan sanksi tegas.

"Terkait hal diatas, BPK telah memberikan rekomendasi penanganan Kementerian ESDM untuk penyelesaian temuan tersebut, dan Kementerian ESDM akan melaksanakan rekomendasi BPK," jelas Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen) ESDM Siti Sumilah Rita Susilawati ketika dihubungi, Rabu (30/10/2024).

Siti memastikan pihaknya akan terus bekerjasama dengan pihak terkait lainnya Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk dilakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku terkait pelanggaran penyalahgunaan perizinan pertambangan yang dilakukan oleh para pemegang IUP.

"Pemegang IUP yang terbukti melakukan penyalahgunaan perizinan yang telah diberikan dapat dikenakan sanksi administratif peringatan sampai dengan pencabutan IUP," tegas Siti.

Diberitakan sebelumnya, BPK menemukan potensi penambangan komoditas nikel tanpa izin pada 4 pemegang Wilayah IUP (WIUP) komoditas batuan peridotit dan tanah merah di Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.

BPK menyebutkan, akibat hal itu maka negara berpotensi kehilangan pendapatan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan royalti komoditas nikel yang ditambang tanpa izin pada areal IUP Batuan.

Oleh karena itu, atas permasalahan ini maka BPK merekomendasikan kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia agar menginstruksikan Dirjen Minerba untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna melakukan penertiban dan/atau pemberian sanksi administratif terhadap penyalahgunaan perizinan.

Selain itu, BPK juga menemukan bahwa dalam proses penerbitan perizinan atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral logam yang telah terdaftar pada Aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI) pada Kementerian ESDM belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

Menurut laporan BPK ini, terdapat dua masalah penerbitan IUP. Pertama, ketidaklengkapan persyaratan perizinan atas 61 IUP dari aspek administrasi, kewilayahan, teknis, finansial, dan lingkungan. Kedua, ketidakjelasan dokumen yang dilampirkan pada proses pendaftaran 27 IUP, seperti dokumen IUP persetujuan pencadangan wilayah, eksplorasi, maupun operasi produksi tidak terdapat dalam database pemda atau berbeda peruntukan dari yang tercantum pada SK Bupati.

"Akibatnya, IUP yang diterbitkan berpotensi menimbulkan permasalahan sengketa perizinan, tumpang tindih kewilayahan, pengelolaan tambang yang tidak sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik dan merusak lingkungan, serta bermasalah dalam pemenuhan kewajiban finansial kepada negara. Selain itu, validitas dokumen legalitas 27 IUP yang terdaftar di aplikasi MODI kurang memadai," terang BPK.

Atas permasalahan tersebut, BPK pun lantas merekomendasikan Bahlil agar menginstruksikan Dirjen Minerba untuk melengkapi dokumen pengajuan dan pendaftaran atas 61 IUP Mineral Logam yang kurang lengkap.

Selain itu, Bahlil juga diminta untuk melakukan rekonsiliasi data terhadap 27 IUP dengan pemerintah daerah dan instansi terkait, serta melakukan tindakan penertiban dan/atau sanksi administratif terhadap perizinan usaha pertambangan sesuai kewenangan yang dimiliki.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement