Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Yuk Ketahui Standar Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran Pajak Alat Berat

Anindita Trinoviana , Jurnalis-Minggu, 15 Desember 2024 |08:31 WIB
Yuk Ketahui Standar Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran Pajak Alat Berat
Pajak Alat Berat. (Foto: dok freepik/onlyyouqj)
A
A
A

JAKARTA - Wajib Pajak yang dekat dengan konstruksi dan penggunaan alat berat, penting untuk mengetahui tentang Pajak Alat Berat (PAB).

Pajak satu ini termasuk salah satu jenis pajak baru yang diterbitkan oleh Pemprov DKI Jakarta pada 2024, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Nah, Pajak Alat Berat memiliki beberapa persyaratan dan prosedur pendaftaran yang perlu diketahui oleh Wajib Pajak. 

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, penting bagi Wajib Pajak untuk memahami dan memenuhi seluruh persyaratan yang ada guna mendukung implementasi Pajak Alat Berat. 

Berikut persyaratan dan prosedur pendaftaran Pajak Alat Berat. 

Persyaratan Pendaftaran Pajak Alat Berat

Terdapat dua kategori utama pendaftaran, yaitu Pendaftaran Perorangan dan Pendaftaran Pemilik Badan Usaha. Setiap kategori memiliki persyaratan khusus yang harus dipenuhi guna memastikan validitas data dan keabsahan status alat berat yang didaftarkan. Persyaratan pendaftaran Pajak Alat Berat meliputi:

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement