a. Persyaratan Pendaftaran Perorangan
1. Hasil pindai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Hasil pindai surat keterangan dari pihak berwenang yang menyatakan bahwa alat berat tersebut masih layak digunakan.
3. Hasil pindai faktur pembelian (dalam hal dibutuhkan petugas)
4. Foto Alat Berat
b. Persyaratan Pendaftaran Pemilik Badan
1. Hasil pindai Nomor Induk Berusaha (NIB)/Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).