Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Yuk Ketahui Standar Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran Pajak Alat Berat

Anindita Trinoviana , Jurnalis-Minggu, 15 Desember 2024 |08:31 WIB
Yuk Ketahui Standar Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran Pajak Alat Berat
Pajak Alat Berat. (Foto: dok freepik/onlyyouqj)
A
A
A

a. Persyaratan Pendaftaran Perorangan

1. Hasil pindai Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Hasil pindai surat keterangan dari pihak berwenang yang menyatakan bahwa alat berat tersebut masih layak digunakan. 

3. Hasil pindai faktur pembelian (dalam hal dibutuhkan petugas) 

4. Foto Alat Berat

b. Persyaratan Pendaftaran Pemilik Badan

1. Hasil pindai Nomor Induk Berusaha (NIB)/Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement