Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Hitung PPN 12% yang Berlaku 1 Januari 2025

Zahra Indah Safira , Jurnalis-Rabu, 18 Desember 2024 |17:17 WIB
Begini Cara Hitung PPN 12% yang Berlaku 1 Januari 2025
Cara menghitung PPN yang naik jadi 12% (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Begini cara hitung PPN 12% yang Berlaku 1 Januari 2025. Pemerintah telah memastikan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan negara sekaligus keserasian peraturan perpajakan. Tarif baru ini akan menggantikan tarif PPN sebelumnya, yaitu 11% yang berlaku sejak April 2022, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dampaknya tidak akan dirasakan oleh semua barang dan jasa, melainkan lebih kepada kategori barang dan jasa premium. Tetapi ada beberapa barang dan jasa tetap mendapatkan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1% atau bahkan PPN 0%.

Untuk menghitung PPN bisa dilakukan dengan cukup sederhana, hanya mengalikan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dengan tarif PPN. Dasar Pengenaan Pajak mencakup harga jual barang atau jasa, nilai impor, ekspor, atau nilai lainnya.

Berikut adalah contoh menghitung PPN 12% pada suatu barang mewah dengan harga Rp7.500.000

- Harga Barang : Rp7.500.000

- Tarif PPN : 12%

- Rumus PPN : Harga Barang X Tarif PPN : Rp.7.500.000 X 12%

- Total Harga : Harga Barang + PPN : Rp7.500.000 + + Rp900.000

- Total : Rp8.400.000

Jadi total harga yang harus dibayarkan dari sebuah produk yang berharga Rp7.500.000 dengan PPN 12% adalah Rp8.400.000.

Kenaikan tarif ini diprioritaskan untuk kategori barang dan jasa yang termasuk barang mewah. Beberapa barang dan jasa yang akan dikenakan PPN 12% antara lain adalah beras premium, buah-buahan premium, ikan berkualitas tinggi seperti salmon dan tuna, listrik rumah tangga dengan daya 3.600-6.600 VA, layanan pendidikan internasional dan fasilitas kesehatan premium.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement