JAKARTA – Harvey Moeis terpidana kasus korupsi dan istrinya Sandra Dewi kembali menjadi sorotan. Keduanya tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 3.
1. Penjelasan BPJS Kesehatan
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memberikan klarifikasi terkait kepesertaan BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan Sandra Dewi, menyatakan bahwa keduanya benar-benar terdaftar.
“Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen PBPU Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta,’ ujarnya kepada Okezone, Minggu (29/12/2024).
2. Peserta BPJS Kesehatan
Menurutnya, pemerintah menanggung iuran BPJS Kesehatan untuk beberapa segmen. Salah satunya adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yaitu program yang memberikan jaminan kelas 3 bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
3. Viral di Media Sosial soal Jadi Peserta BPJS Kesehatan
Media sosial dihebohkan dengan kabar Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang disebut sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan kelas 3, dengan iuran ditanggung pemerintah.
“Jangan galak-galak ke mereka gaes, mereka fakir miskin yang ditanggung pemerintah,” tulis caption di salah satu akun media sosial, Jakarta, Minggu (29/12/2024).
Penjelasan dalam caption menyebutkan bahwa peserta PBI BPJS Kesehatan adalah mereka yang dikategorikan miskin atau tidak mampu berdasarkan data dari Dinas Sosial, dan iuran bulanan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Segmen ini mencakup peserta yang didaftarkan dan iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat..
“Daftar nama-nama peserta pada segmen ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala,” terangnya.
Segmen kedua adalah penduduk yang terdaftar melalui pemerintah daerah dengan iurannya ditanggung sepenuhnya, diberikan hak kelas rawat 3, dan disebut sebagai PBPU Pemda.
Berbeda dengan segmen sebelumnya, kriteria peserta dalam segmen ini tidak harus fakir miskin atau tidak mampu, tetapi mencakup seluruh penduduk di wilayah tertentu yang belum terdaftar Progtram JKN dan bersedia menerima fasilitas kelas 3.
“Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” ujarnya.
(Feby Novalius)