Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Kota Semarang secara resmi menetapkan status pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex. Ketetapan ini didasarkan oleh Putusan Mahkamah Agung No. 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 tanggal 18 Desember 2024 yang menolak upaya kasasi perseroan.
Sehingga, status pailit raksasa tekstil Indonesia itu telah berstatus inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
(Feby Novalius)