Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cek Pabrik Sritex, Wamenaker Pastikan Tak Ada PHK Pekerja

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Kamis, 09 Januari 2025 |12:51 WIB
Cek Pabrik Sritex, Wamenaker Pastikan Tak Ada PHK Pekerja
Wamenaker pastikan tidak ada PHK di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). (Foto: Okezone.com)
A
A
A
3. Putusan Pailit

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Kota Semarang secara resmi menetapkan status pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex. Ketetapan ini didasarkan oleh Putusan Mahkamah Agung No. 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 tanggal 18 Desember 2024 yang menolak upaya kasasi perseroan.

Sehingga, status pailit raksasa tekstil Indonesia itu telah berstatus inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement