Selain identitasnya, seluruh operasional pangkalan juga harus sesuai dengan prosedur PT Pertamina. Hal ini akan membantu terciptanya keamanan dan lancarnya distribusi gas elpiji 3 kg kepada konsumen.
Pendaftaran nantinya dapat dilakukan secara online dengan cara membuat akun Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Setelah membuat akun OSS, para calon agen dapat mengajukan izin mikro dan NIB. Nantinya pendaftar wajib menyerahkan dokumen ini untuk menjadi agen resmi.
(Feby Novalius)