Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta Isa Rachmatarwata, Bawahan Sri Mulyani Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Minggu, 09 Februari 2025 |10:08 WIB
Fakta Isa Rachmatarwata, Bawahan Sri Mulyani Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya
Fakta Isa Rachmatarwata, Bawahan Sri Mulyani Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya (Foto: Okezone)
A
A
A

3. Harta Kekayaan Isa Rachmatarwata

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2023, Isa memiliki harta kekayaan Rp38,96 miliar. Isa memiliki aset tanah dan bangunan sebesar Rp8,83 miliar.
Isa juga tercatat memiliki harta kekayaan yang berasal dari mesin dan alat transportasi yang nilainya Rp1,5 miliar. Dia memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp504,06 juta, surat berharga senilai Rp19,52 miliar, kas dan setara kas Rp5,78 miliar, serta harta lainnya Rp3,12 miliar. Isa tercatat memiliki utang Rp302 juta. Alhasil, jumlah harta kekayaan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata senilai Rp38.967.920.495 

4. Kasus Korupsi 

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan, Isa ditetapkan tersangka usai dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik. Ia mengatakan, tersangka didyga telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Perbuatan sebagaimana tersebut diatas berdasarkan laporan hasil riksa investasi penghitungan kerugian negara atas pemulihan keuangan pada pt jiwasraya 2008-2018 sejumlah Rp 16.807.283.375.000," tandasnya.
Dalam kasus ini, terdapat 13 tersangka korporasi dan enam orang terdakwa. Mereka adalah mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan.
Selanjutnya, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

5. Tanggapan Kemenkeu 

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Deni saat dikonfirmasi MNC Portal, Jumat (7/2/2025) malam. 
Saat ditanya lebih lanjut soal kasus yang dihadapi Isa, Deni hanya menjawab singkat. 
“Untuk kasusnya silahkan tanya ke Kejaksaan Agung ya,” imbuh Deni.
 

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement