Faktor lain yang menjadi penyebab Sritex bangkrut adalah saham perusahaan yang dibekukan. Pada Oktober 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan suspensi terhadap perdagangan saham PT Sri Rejeki Isman Tbk di Bursa Efek Indonesia.
Tindakan ini diambil karena perusahaan gagal memenuhi kewajiban publikasi laporan keuangan tahunan secara tepat waktu. Suspensi tersebut bertujuan melindungi investor dan menjaga transparansi di pasar modal.
Dilanjut dengan faktor ekuitas negatif yang dialami Sritex. Umumnya hal ini dipicu oleh kerugian operasional berkepanjangan, strategi pembiayaan yang keliru, atau kesalahan dalam pengelolaan keuangan.
Ketika risiko kebangkrutan mulai terlihat, perusahaan dengan ekuitas negatif perlu segera melakukan perbaikan finansial. Jika tidak, mereka akan menghadapi kesulitan dalam memperoleh pinjaman atau tambahan modal dari pihak eksternal.
Tak berhenti sampai disitu, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menilai bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 jadi biang kerok Sritex Pailit.
Menperin menyebut bahwa masalah pada industri, khususnya tekstil bukan hanya karena disebabkan oleh masalah keuangan dan pasar ekspor yang lesu. Mengingat masih ada pasar dalam negeri yang potensinya bisa digali.
"Jadi ya itu saya kira suara hati yang terdalam dari seorang pelaku industri berkaitan dengan Permendag 8. Kalau Kemenperin, saya, ya memang ingin direvisi. Itu sudah dari awal kok harus direvisi. Jawabannya kapan ya tanya Kemendag," kata Menperin.
Tudingan sejumlah pihak mengenai Permendag 8 yang menjadi penyebab Sritex pailit ini kemudian turut ditanggapi oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso. Menurutnya, aturan tersebut bertujuan untuk melindungi industri tekstil.
"Kita sudah klarifikasi kalau Permendag 8 itu sebenernya melindungi industri tekstil," kata Budi saat ditemui di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan.
Budi menjelaskan bahwa aturan impor tekstil dan produk tekstil (TPT) telah disusun berdasarkan pertimbangan teknis (pertek). Hal yang sama berlaku untuk kuota impor pakaian jadi, yang diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2024. Menteri Perdagangan juga menegaskan bahwa impor TPT dikenakan bea masuk untuk melindungi perdagangan.
Melengkapi faktor penyebab pailitnya Sritex, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menilai hal ini terjadi karena kesalahan manajemen Sritex dalam memitigasi risiko. Yassierli berharap setiap perusahaan memiliki sistem manajemen risiko enterprise risk management yang kuat.