JAKARTA - Berapa besaran THR yang didapatkan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Swasta pada tahun 2025? Simak ulasannya.
Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN dan karyawan swasta pada tahun 2025. Pencairan ini akan dilakukan paling cepat sepuluh hari dan paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Idul Fitri.
THR tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja.
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 6 Ayat 6 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan atau pihak yang tidak memberikan THR kepada karyawannya akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5% dari total THR jika terjadi keterlambatan pembayaran dari batas waktu yang telah ditentukan.
Berikut besaran THR 2025 untuk ASN dan Pegawai Swasta dikutip dari berbagai sumber.
Berdasarkan Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 14 Pasal 2 Tahun 2024, terdapat empat kelompok yang dipastikan akan mendapatkan THR dan gaji ke-13, antara lain yaitu ASN PNS dan Calon PNS PPPK Prajurit TNI Anggota Polri Pejabat Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
Jika seorang guru atau dosen tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau penghasilan tambahan, maka mereka berhak atas tunjangan profesi, tunjangan kehormatan untuk profesor, atau tambahan penghasilan yang besarnya sama dengan gaji satu bulan penuh.
Berikut besaran THR bagi ASN sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024:
1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:
Ketua atau Kepala sebesar Rp 26.299.000
Wakil Ketua atau Wakil Kepala sebesar Rp 24.721.200
Sekretaris sebesar Rp 23.420.250
Anggota sebesar Rp 23.420.250
2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural atau pejabat yang memiliki hak keuangan atau administratif nya setingkat:
Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sebesar Rp 20.738.550
Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebesar Rp 16.262.400
Eselon III/Pejabat Administrator sebesar Rp 11.535.300
Eselon IV/Pejabat Pengawas sebesar Rp 8.844.150
3. Pegawai non-ASN di instansi pemerintah, lembaga nonstrukturan, dan perguruan tinggi negeri berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:
A. SD/SMP/Sederajat:
Masa kerja kurang dari 10 tahun sebesar Rp3.571.050
Masa kerja 10–20 tahun sebesar Rp3.866.100
Masa kerja lebih dari 20 tahun sebesar Rp4.210.500
B. SMA/Diploma I:
Masa kerja kurang dari 10 tahun sebesar Rp4.089.750
Masa kerja 10–20 tahun sebesar Rp4.456.200
Masa kerja lebih dari 20 tahun sebesar Rp4.884.600
C. Diploma II/Diploma III:
Masa kerja kurang dari 10 tahun sebesar Rp4.573.800
Masa kerja 10–20 tahun sebesar Rp4.971.750
Masa kerja lebih dari 20 tahun sebesar Rp5.436.900
D. Strata I/Diploma IV:
Masa kerja kurang dari 10 tahun sebesar Rp5.492.550
Masa kerja 10–20 tahun sebesar Rp5.967.150
Masa kerja lebih dari 20 tahun sebesar Rp6.521.550
E. Strata II/Strata III:
Masa kerja kurang dari 10 tahun sebesar Rp6.470.100
Masa kerja 10–20 tahun sebesar Rp6.964.650
Masa kerja lebih dari 20 tahun sebesar Rp7.542.150.
Jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diterima oleh karyawan swasta pada tahun 2025 dapat berbeda-beda, tergantung pada lamanya masa kerja karyawan tersebut. Untuk memberikan gambaran, berikut adalah beberapa aturan umum yang digunakan dalam menghitung THR bagi karyawan swasta.
1. Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus akan menerima THR sebesar satu bulan gaji.
2. Karyawan yang telah bekerja selama satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, akan menerima THR yang dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja mereka. Perhitungannya dilakukan dengan membagi jumlah bulan masa kerja dengan 12, kemudian dikalikan dengan satu bulan gaji.
3. Untuk karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, gaji satu bulan yang digunakan dalam perhitungan THR adalah rata-rata gaji yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
4. Untuk karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka gaji 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan.
5. Bagi karyawan yang menerima gaji berdasarkan sistem satuan hasil, perhitungan gaji satu bulan akan didasarkan pada rata-rata gaji selama 12 bulan terakhir sebelum hari keagamaan.
(Taufik Fajar)