Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

JKP hingga JHT Buruh Korban PHK Sritex Cair Sebelum Lebaran

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 11 Maret 2025 |13:10 WIB
JKP hingga JHT Buruh Korban PHK Sritex Cair Sebelum Lebaran
JKP hingga JHT Pekerja Sritex Cair Sebelum Lebaran 2025. (Foto: Okezone.com/Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menargetkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), uang manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan Jaminan Hari Tua (JHT) korban PHK Sritex dicairkan sebelum Lebaran 2025.

1. Diupayakan Cair Sebelum Lebaran

Yassierli menjelaskan saat ini pihaknya masih dalam proses pengumpulan kelengkapan dokumen para pekerja korban PHK Sritex Group bersama dengan BJPS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan sebelum pembayaran klaim tersebut.

"Kemudian JHT, ini yang kemudian sekarang kita upayakan bersama, kita berharap bisa dimanfaatkan sebelum hari raya idul fitri, dengan jumlah yang signifikan," ujarnya dalam Raker bersama Komisi Komisi IX DPR RI, Selasa (11/3/2025).

Menaker menjelaskan, saat ini pihaknya melalui satgas PHK Sritex di Solo juga tengah membantu percepatan untuk pengumpulan dokumen administrasi para pekerja korban PHK Sritex. Targetnya pengumpulan dokumen itu bisa rampung pada minggu ini.

"Satgas turun memastikan bisa memenuhi administrasi klaim JKP, kita terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan untuk progres, kita berharap minggu ini bisa selesai," kata Yassierli.

"Kami sudah koordinasi dengan Disnaker provinsi dan Sritex group untuk memastikan berkas persyaratan, untuk klaim JHT dan JKP, ini jumlah cukup besar, kita butuh dokumen yang menjadi persyaratan klaim tersebut," tambahnya.

 

2. Hak Pekerja Sritex yang Kena PHK

Pada kesempatan itu, Menaker memaparkan setidaknya ada 4 hak pekerja PT Sritex Pasca PHK, pertama upah, pesangon, dan THR; Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT); Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP); dan Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional.

Adapun regulasi terbaru menyangkut soal besaran nilai JKP yang bisa diklaim para peserta. Lewat PP 6/2025, peserta dalam hal ini eks karyawan Sritex bisa mendapatkan uang tunai 60% dari upah selama 6 bulan, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement